Seorang Warga Desa Botohili Sorahke Diamankan Polisi

Polres Nias Selatan | Seorang Warga Desa Botohili Sorahke Diamankan Polisi.

Selasa, tanggal 24 Mei 2016 Polsek Teluk Dalam mengamankan seorang warga Desa Botohili Sorahke Kecamatan Luahangundre Kabupaten Nias Selatan atas nama Fedaziduku Wau (pelaku, 37 tahun). 

Awalnya Minerhati Wau (korban, 30 tahun) warga Desa Botohili Sorahke Kecamatan Luahangundre Kabupaten Nias Selatan yang terganggu dengan perbuatan si pelaku yang selalu bermain domino (judi) dan membuat keributan di depan rumahnya menasehati pelaku agar tidak bermain judi dan membuat keributan lagi. Namun nasehat itu tidak digubris oleh si pelaku, sehingga korban melaporkan ke Kepala Desa setempat.

Merasa tidak senang karena dilaporkan ke Kepala Desa, si pelaku mendatangi rumah korban sambl beteriak dan mengancam korban dengan berkata ” kalau kalian lapor kami lagi main domino(judi) kubunuh kalian semua”. Setelah mengancam korban, pelaku pun melempar rumah korban dengan batu sehingga kaca nako rumah korban rusak dan pecah. 

Merasa takut dan tidak senang dengan tindakan pelaku, korban pun membuat laporan polisi di Polsek Teluk Dalam. Polisi pun menangkap pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polsek Teluk Dalam untuk diperiksa dengan nomor: LP/15/V/2016/SU/RES.Nisel/ Sek.Teluk Dalam melanggar pasal 170 Subs 406 J.o 335 KUHPidana.

 

 

 

Beri Komentar Anda
Menyukai tulisan ini
Share

humas polresnisel

Humas Polres Nias Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Tulisan Sebelumnya:
penangkapan pelaku pungli
2 Orang Pemuda Melakukan Pungli Diamankan Ke Polres Nias Selatan.

Close

Info Kontak