POLRES NIAS SELATAN LAKUKAN PENAHANAN TERHADAP SEORANG PRIA DIDUGA PELAKU PENGANIAYAAN

POLRES NIAS SELATAN LAKUKAN PENAHANAN

TERHADAP SEORANG PRIA DIDUGA PELAKU PENGANIAYAAN

Minggu, 19 Maret 2017 Personil Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penahanan terhadap seorang pria atas nama Sokhiso Halawa umur 27 tahun alamat Desa Caritas Sogawunasi Kec. Lolomatua Kab. Nias Selatan karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Stefanus Laia umur 21 Tahun alamat Desa Koendrafo Kec. Lolomatua Kab. Nias Selatan.

Menurut keterangan korban kejadian tersebut berawal pada saat korban hendak pulang kerumah, kemudian ditengah perjalananan korban singgah di pesta pernikahan, ketika hendak pulang tiba – tiba korban ditarik dan ditinju mata kirinya dan ditendang hingga terjatuh

“saya mau pulang, ditengah jalan, saya singgah di pesta nikah, pas mau pulang , saya langsung ditarik dan dipukul mata kiri saya, lalu saya ditendang sampai jatuh” Jelas Korban

Kasus sedang dalam pemeriksaan lanjut dan berkas akan segera dikirim ke JPU untuk ditindaklajuti

Beri Komentar Anda
Menyukai tulisan ini
Share

humas polresnisel

Humas Polres Nias Selatan

Tinggalkan Balasan

Baca Tulisan Sebelumnya:
KAPOLSEK LOLOWAU LAKUKAN PROBLEM SOLVING TENTANG PENGANIAYAAN DI DESA SIMANDROLO KEC. O’OU

Close

Info Kontak