Pokemon Go di Jajaran Polda Sumut

Larangan Bermain Pokemon Go Terhadap Anggota Kepolisian di Wilayah Hukum Polda Sumut

Semenjak dirilisnya permainan Pokemon Go oleh Niantic sebuah perusahaan sempalan miliki google, CEO Niantic John Hanke menerangkan bahwa tanpa diduga samasekali permainan ini langsung tenar di berbagai belahan dunia termasuk Asia dan Indonesia. Padahal permainan ini masih dirilis secara terbatas di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Jerman yang diluncurkan secara beta ada bulan Juli 2016. 

CEO Niantic mengemukakan bahwa perilisan pada daerah lain “masih dihentikan sampai Niantic sudah nyaman” untuk memperbaiki masalah keterbatasan server karena permintaan yang sangat tinggi semenjak perilisan. Oleh karena itu masyarakat Indonesia belum dapat memperoleh game ini di google playstore  maupun appstore.

Indonesia adalah negara pertama di Asia yang pertama kali memainkan Pokemon Go, meskipun belum secara resmi dirilis. Hal ini sangat dikhawatirkan karena masyarakat mendapati permainan ini tidak dari penyedia resmi Niantic, melainkan dari pihak ketiga yang di unduh melalui APKMirror sehingga menimbulkan berbagai peluang kejahatan dunia maya antara lain penyebaran virus, ataupun hack yang dapat merugikan orang yang mengunduhnya.

Dalam hal ini Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Tentang Maraknya Game Pokemon Go Online pada tanggal 17 Juli 2016, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) mengeluarkan Surat Telegram kepada jajarannya dengan menekankan dampak negatif permainan Pokemon Go terhadap anggota yang dapat mengurangi kewaspadaan saat bermain, karena pemain harus tetap berkonsentrasi menatap layar Handphone sehingga kesulitan berkonsentrasi ketika sedang bekerja.

Selain itu Pokemon Go adalah permainan GPS-Based yang mengharuskan pemain mengaktifkan Geolokasi dimana hal ini adalah bahaya jika berada di lingkungan/fasilitas/markas kepolisian, dikhawatirkan dapat mengancam institusi terutama apabila disalahgunakan dan jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Permainan ini dapat memicu keributan terhadap sesama pengguna karena antar pemain harus berebut bonus dari pokemon yang dicari, sehingga terdapat kemungkinan bagi pemain melakukan penyerangan melalui dunia maya berhujung pada seseorang dilaporkan dengan UU ITE.

Untuk menghindari dampak negatif yang diperoleh dari permainan tersebut terhadap anggota di wilayah hukumnya. Kapolda Sumut melakukan tindakan dengan melarang anggota kepolisian bermain game pokemon go online yang berdampak pada menurunnya fokus kinerja bahkan stabilitas keamanan negara, serta melarang bagi setiap orang/tamu yang berkunjung dan berada di lingkungan/fasilitas/mako polri bermain pokemon go.

Bate'e

Life is Beautiful.

Tinggalkan Balasan