SNTK & BPKB

Pelayanan STNK & BPKB

Di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan | Sat Lantas Polres Nias Selatan | Reg Ident

Stop Calo Logo

Pengurusan STNK

Persyaratan penggantian STNK
Persyaratan penggantian STNK

Persyaratan penggantian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harena hilang sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf E, terdiri atas:

  1. mengisi formulir pendaftaran;
  2. untuk perorangan terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  3. BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
  4. Surat Pernyataan Pemilik mengenai STNK yang hilang & bermaterai cukup;
  5. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident penerbit STNK; dan
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Persyaratan perpanjangan STNK
Persyaratan perpanjangan STNK

Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf F, meliputi:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  3. STNK;
  4. BKPB dan fotokopi BKPB atau dalam hal BKPB dijadikan jaminan Bank, harus disertakan Surat Bukti Pengagunan BPKB dan/ atau Surat Keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
  5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Pengurusan BPKB

Penerbitan BPKB Pemindah tanganan kepemilikan
Penerbitan BPKB Pemindahtanganan kepemilikan

Penerbitan BPKB pemindahtanganan kepemilikan didalam satu wilayah Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  3. Tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:
    1. kuitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual-beli;
    2. risalah lelang ranmor dan / atau putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
    3. Akta Hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan / atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
    4. Akte Penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal;
    5. Akte Penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau
    6. Surat Keterangan Kematian dan persetujuan para ahli waris atau akta notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
  4. BPKB;
  5. STNK; dan
  6. hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Penggantian BPKB karena hilang
Penggantian BPKB karena hilang

Penggantian BPK karena hilang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mengisi formulir permohonan;
  2. untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
  3. Surat Pernyataan Pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana / atau perdata diatas kertas bermaterai cukup;
  4. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident tempat BPKB diterbitkan;
  5. STNK;
  6. Bukti Pernyataan pada Media Massa/ Cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda-beda; dan
  7. hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Terimakasih.

Hindarilah Calo! dalam segala bentuk pengurusan dengan kami.

Loket Pendaftaran Pengurusan BPKB & STNK Polres Nias Selatan
Loket Pendaftaran Pengurusan BPKB & STNK Polres Nias Selatan