Pelayanan STNK & BPKB
Di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan | Sat Lantas Polres Nias Selatan | Reg Ident
Pengurusan STNK

Persyaratan penggantian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harena hilang sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf E, terdiri atas:
- mengisi formulir pendaftaran;
- untuk perorangan terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi;
- Surat Pernyataan Pemilik mengenai STNK yang hilang & bermaterai cukup;
- Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident penerbit STNK; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Persyaratan perpanjangan STNK sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf F, meliputi:
- mengisi formulir permohonan;
- untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- STNK;
- BKPB dan fotokopi BKPB atau dalam hal BKPB dijadikan jaminan Bank, harus disertakan Surat Bukti Pengagunan BPKB dan/ atau Surat Keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
- Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
- Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Pengurusan BPKB

Penerbitan BPKB pemindahtanganan kepemilikan didalam satu wilayah Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mengisi formulir permohonan;
- untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:
- kuitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual-beli;
- risalah lelang ranmor dan / atau putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
- Akta Hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan / atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
- Akte Penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal;
- Akte Penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum; atau
- Surat Keterangan Kematian dan persetujuan para ahli waris atau akta notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
- BPKB;
- STNK; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Penggantian BPK karena hilang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengisi formulir permohonan;
- untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
- Surat Pernyataan Pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana / atau perdata diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident tempat BPKB diterbitkan;
- STNK;
- Bukti Pernyataan pada Media Massa/ Cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda-beda; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Terimakasih.
Hindarilah Calo! dalam segala bentuk pengurusan dengan kami.
