Pelayanan SKCK
Langkah-Langkah Pengurusan SKCK
- Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
- Meneliti kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan SKCK dari pemohon.
- Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
- Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
- Meneliti kelengkapan data isian dan memberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
- Meminta rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
- Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
- Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani.
- Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
Persyaratan Penerbitan SKCK Baru
- Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli / 1 Lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga /1 Lembar
- Foto Copy Akte Kelahiran / 1 Lembar
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepala Desa / 1 Lembar
- Rekomendasi Polsek Setempat / 1 Lembar
- Rumus Sidik Jari / 1 Lembar
- Pas Foto 4 x 6 = 3 Lembar / Latar Merah,
- Pas Foto 2 x 3 = 1 Lembar / Latar Merah
- Map Kuning / 4 Lembar
Persyaratan Penerbitan Perpanjangan SKCK
- Membawa SKCK Asli yang sudah tidak berlaku / Foto Copy SKCK yang legalisir diserahkan kembali ke Polres
- Foto Copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 (satu) lembar
- Pas Foto Latar Merah 4×6 sebanyak 4 lembar
Persyaratan Penerbitan SKCK Ke Luar Negeri :
- Membawa surat pengatar dari lurah / Kepala Desa setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 2 ( dua ) lembar.
- Pas Foto berwarna latar Merah 4 x 6 sebanyak 6 Lembar.
Info : Untuk Keluar negri Sat Intelkam Polres Nias Selatan hanya menerbitkan Rekomendasi ke Polda Sumatera Utara setelah Administrasi sudah dilengkapi sesuai negara tujuan.
PENGURUSAN SKCK BERTEMPAT DI RUANG SAT INTELKAM POLRES NIAS SELATAN