Pelayanan Perizinan

PERSYARATAN PERIZINAN & PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT

I. DASAR :

  1. Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol JUKLAP / 02 / XII / 1995 tanggal 29 Desember 1995 Tentang Perizinan dan Pemeberitahuan Kegiatan Masyarakat.Syarat Perizinan dan Pemberitahuan kegiatan masyarakat

II.PERSYARATAN

  1.  Surat Permohonan Izin Keramaian / Pemberitahuan ditujukan kepada Kapolres Up.Sat Intelkam, disampaikan 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan dengan melampirkan :
    1. Jadwal / Rundown Acara.
    2. Daftar Susunan Panitia / Pengurus.
    3. Nama Peserta / Undangan.
    4. Proposal.
    5. Izin Tempat.
    6. Rekomendasi / Saran dari Polsek Setempat.
    7. Rekomendasi dari Instansi terkait.
    8. Surat Perjanjian Kontrak kerja antara Panitia dan Artis serta pernyataan artis untuk mengisi acara.
    9. Surat pernyataan ketua Pelaksana siap menanggung resiko dan fotocopy KTP.
    10. Proposal tiket dari Dispenda jika memungut biaya / Karcis.
  2. Diajukan secara langsung oleh Ketua Panitia / Penanggungjawab, apabila diwakilkan wajib membawa surat kuasa dan mampu memberi keterangan  / memahami tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud.

PERSYARATAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN AKSI UNJUK RASA

I. DASAR :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
  2. Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang cara Penyelenggaraan Pelayanan,Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat dimuka Umum.

II.PERSYARATAN

  1. Surat pemberitahuan Kapolres Up.Sat Intelkam, harus disampaikan paling lambat 3 x 24 jam kerja sebelum kegiatan dilaksanakan dengan melampirkan :
    1. Identitas Penanggung Jawab KTP / SIM / KTM.
    2. Akte Pendirian Organisasi & Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).Syarat Pemberitahuan Kegiatan Aksi Unjuk Rasa
  2. Isi Surat Pemberitahuan Wajib menerangkan yaitu :
    1. Maksud dan tujuan.
    2. Tempat,Lokasi dan Rute.
    3. Waktu.
    4. Bentuk.
    5. Penanggung jawab.
    6. Nama & alamat organisasi.
    7. Alat peraga aksi.
    8. Jumlah peserta.
  3. Setiap jumlah Massa lebih dari 100 Orang Wajib melampirkan Daftar Nama Koordinator Lapangan minimal sebanyak 5 orang.

III.LARANGAN :

  1. Penyampaian Pendapat dimuka Umum Dilarang dilaksanakan di :
    1. Dilingkungan Istana Kepresidenan, Tempat Ibadah, Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara atau Laut, Stasiun Kereta Api, Terminal Angkatan Darat.
    2. Objek-objek Vital Nasional.
    3. Pada Hari Besar Nasional.
  2. Membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

PENGURUSAN PELAYANAN PERIZINAN DIATAS DILAKUKAN DI RUANG SAT INTELKAM POLRES NIAS SELATAN

Mekanisme Pelayanan Perizinan