PERSYARATAN PERIZINAN & PEMBERITAHUAN KEGIATAN MASYARAKAT
I. DASAR :
- Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol JUKLAP / 02 / XII / 1995 tanggal 29 Desember 1995 Tentang Perizinan dan Pemeberitahuan Kegiatan Masyarakat.
II.PERSYARATAN
- Surat Permohonan Izin Keramaian / Pemberitahuan ditujukan kepada Kapolres Up.Sat Intelkam, disampaikan 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan dengan melampirkan :
- Jadwal / Rundown Acara.
- Daftar Susunan Panitia / Pengurus.
- Nama Peserta / Undangan.
- Proposal.
- Izin Tempat.
- Rekomendasi / Saran dari Polsek Setempat.
- Rekomendasi dari Instansi terkait.
- Surat Perjanjian Kontrak kerja antara Panitia dan Artis serta pernyataan artis untuk mengisi acara.
- Surat pernyataan ketua Pelaksana siap menanggung resiko dan fotocopy KTP.
- Proposal tiket dari Dispenda jika memungut biaya / Karcis.
- Diajukan secara langsung oleh Ketua Panitia / Penanggungjawab, apabila diwakilkan wajib membawa surat kuasa dan mampu memberi keterangan / memahami tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan dimaksud.
PERSYARATAN PEMBERITAHUAN KEGIATAN AKSI UNJUK RASA
I. DASAR :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
- Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang cara Penyelenggaraan Pelayanan,Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat dimuka Umum.
II.PERSYARATAN
- Surat pemberitahuan Kapolres Up.Sat Intelkam, harus disampaikan paling lambat 3 x 24 jam kerja sebelum kegiatan dilaksanakan dengan melampirkan :
- Isi Surat Pemberitahuan Wajib menerangkan yaitu :
- Maksud dan tujuan.
- Tempat,Lokasi dan Rute.
- Waktu.
- Bentuk.
- Penanggung jawab.
- Nama & alamat organisasi.
- Alat peraga aksi.
- Jumlah peserta.
- Setiap jumlah Massa lebih dari 100 Orang Wajib melampirkan Daftar Nama Koordinator Lapangan minimal sebanyak 5 orang.
III.LARANGAN :
- Penyampaian Pendapat dimuka Umum Dilarang dilaksanakan di :
- Dilingkungan Istana Kepresidenan, Tempat Ibadah, Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara atau Laut, Stasiun Kereta Api, Terminal Angkatan Darat.
- Objek-objek Vital Nasional.
- Pada Hari Besar Nasional.
- Membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
PENGURUSAN PELAYANAN PERIZINAN DIATAS DILAKUKAN DI RUANG SAT INTELKAM POLRES NIAS SELATAN