Seksi Pengawasan

Logo Siwas
Logo Seksi Pengawas

Seksi Pengawas

Siwas Polres Nias Selatan

1. Siwas Polres adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres;

2. Siwas bertugas menyelenggarakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan oleh semua unit kerja khususnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian rencana kerja, termasuk bidang material, fasilitas dan jasa serta memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan;

3. Siwas dipimpin oleh Kasiwas, yang bertanggungjawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres ;

4. Menyiapkan perumusan kebijakan umum Kapolres di bidang penyelenggaraan pengawasan fungsional di lingkungan Polres;

5. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum dan pemeriksaan bersifat supervisi baik terprogram (rutin) maupun tak terprogram (supervisi khusus dan verifikasi) terhadap aspek manajerial di lingkungan dan satuan-satuan kewilayahan Polsek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan dan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi:

a. Bidang operasional, termasuk pembinaan kesiapsiagaan, sistem dan metode serta dukungan operasional;

b. Bidang pembinaan, termasuk pembinaan personel baik personel Polri maupun PNS;

c. Bidang sarana prasarana, termasuk pembinaan materiil, fasilitas dan jasa serta perbendaharaan;

d. Bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan serta pertanggungjawaban keuangan;

6. Menyusun laporan hasil pengawasan umum dan supervisi, termasuk saran tindak terhadap penyimpangan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan personel Polri dan PNS;

7. Penganalisaan dan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan umum dan superivisi serta menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) di jajaran;

8. Kasiwas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh 1 Kasubsibidops, 1 Kasubsibidbin, 1 Bamin.